About Me

Powered By Blogger

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Popular Posts

Blogger news

Blogroll

Blogger templates

Anggota MKH(Majelis Kerhormatan Hakim) KORUP

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Konstitusi Mahfud MD mengatakan, majelis akan mendalami pernyataan salah satu saksi, Kepala Tata Usaha Pimpinan dan Protokol (Kabag Protokol) Mahkamah Konstitusi (MK) Teguh Wahyudi. Dalam kesaksiannya, Teguh mengungkapkan bahwa politisi Golkar Chairun Nisa pernah mendatangi ruang kerja Akil Mochtar, yang saat itu menjabat Ketua MK, pada 9 Juli 2013 atau dua bulan sebelum kasus sengketa Pilkada Gunung Mas didaftarkan ke MK pada tanggal 9 Semptember 2013.

Akil dan Chairun Nisa telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang tengah ditangani MK.

Mahfud mengatakan, dari pernyataan Teguh, patut diduga sudah ada pembicaraan sebelum sengketa Pilkada Gunung Mas didaftarkan ke MK.

"Kasus (didaftarkan) tanggal 9 September, lalu sudah ada pembicaraan tanggal 9 Juli dengan Chairun Nisa, tadi begitu kan kesaksiannya. Berarti deal-deal-nya sudah ada. Sejak tahapan pendaftaran sudah dibicarakan, kesimpulan sementara kan begitu," ujar Mahfud, seusai pemeriksaan saksi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2013) malam.

Sebelumnya Teguh Wahyudi mengatakan, Chairun Nisa pernah mendatangi ruang kerja Akil Mochtar pada 9 Juli 2013.

"Komentar saya tentang berita ini, sangat perihatin tentang kebusukan para petingi negara ini.
 apakah suda hilang pemimpin yang Jujur dan adil???
Gimana tidak bejat seorang MK biasanya d sebut Wakil Tuhan di Dunia yang harus memegang tegu ke jujur dan keadilan melakukan tindakan KORUP.....
Solusi buat terdakwa tersebut adalah hukuman cacat seumur hidup (potong tangan) sepuya membuat jera para pejabat" lainya yang mempunyai niat KORUP...
 

0 komentar:

Posting Komentar