About Me
- Unknown
Total Tayangan Halaman
Diberdayakan oleh Blogger.
Translate
Blog Archive
Popular Posts
-
Pantai Delegan sangat cocok untuk wisata Pantai ini terletak di desa Delegan Kecamatan Panceng dari Gresik kota berjarak sekitar 40 km, ...
-
Game adalah hiburan yang paling menarik. Bermain game bagi orang tua dan anak anak cenderung akan mengakibatkan kecanduan. Namun bermain...
-
John Pieter adalah seorang mahasiswa jurusan Kimia, Institut Teknologi Bandung (ITB), dengan semangat pantang menyerah membuat John Pie...
-
Beberapa Bahaya Mengerikan Memakai Headset | Sebuah penelitian menunjukan bahwa menggunakan headset yang terlalu sering bisa memberikan ...
-
PPIC atau Perencanaan Produksi dan Pengendalian Persediaan adalah departemen yang menjembatani departemen Marketing dengan departemen-dep...
-
Berikut beberapa tips dari pakar kesehatan bagi anda yang suka berlama-lama di depan komputer baik yang sedang bekerja maupun yang hanya se...
-
Manfaat Khasiat Daun Kelor Untuk Kesehatan Tubuh Kelor ( Moringa oleifera ), tanaman ini memiliki zat-zat kimia yang terkandung pada da...
-
13 Kunci Marketing 2013 Konsep marketing terus berkembang dari waktu ke waktu. Globalisasi dan pesatnya perkembangan teknologipun...
-
Dreamweaver adalah sebuah program yang digunakan untuk membuat sebuah website dengan cara mendesain dan memprogram secara langsung.did...
-
Mengusung budaya continuous learning , yaitu budaya sharing dan belajar, itulah resep Semen Indonesia menyukseskan implementasi Knowledge...
Blogger news
Blogroll
Blogger templates
Anggota MKH(Majelis Kerhormatan Hakim) KORUP
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Kehormatan Hakim
(MKH) Konstitusi Mahfud MD mengatakan, majelis akan mendalami pernyataan
salah satu saksi, Kepala Tata Usaha Pimpinan dan Protokol (Kabag
Protokol) Mahkamah Konstitusi (MK) Teguh Wahyudi. Dalam kesaksiannya,
Teguh mengungkapkan bahwa politisi Golkar Chairun Nisa pernah mendatangi
ruang kerja Akil Mochtar, yang saat itu menjabat Ketua MK, pada 9 Juli
2013 atau dua bulan sebelum kasus sengketa Pilkada Gunung Mas
didaftarkan ke MK pada tanggal 9 Semptember 2013.
Akil dan
Chairun Nisa telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas,
Kalimantan Tengah, yang tengah ditangani MK.
Mahfud mengatakan,
dari pernyataan Teguh, patut diduga sudah ada pembicaraan sebelum
sengketa Pilkada Gunung Mas didaftarkan ke MK.
"Kasus
(didaftarkan) tanggal 9 September, lalu sudah ada pembicaraan tanggal 9
Juli dengan Chairun Nisa, tadi begitu kan kesaksiannya. Berarti deal-deal-nya
sudah ada. Sejak tahapan pendaftaran sudah dibicarakan, kesimpulan
sementara kan begitu," ujar Mahfud, seusai pemeriksaan saksi, di Gedung
MK, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2013) malam.
Sebelumnya Teguh Wahyudi mengatakan, Chairun Nisa pernah mendatangi ruang kerja Akil Mochtar pada 9 Juli 2013.
"Komentar saya tentang berita ini, sangat perihatin tentang kebusukan para petingi negara ini.
apakah suda hilang pemimpin yang Jujur dan adil???
Gimana tidak bejat seorang MK biasanya d sebut Wakil Tuhan di Dunia yang harus memegang tegu ke jujur dan keadilan melakukan tindakan KORUP.....
Solusi buat terdakwa tersebut adalah hukuman cacat seumur hidup (potong tangan) sepuya membuat jera para pejabat" lainya yang mempunyai niat KORUP...

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar